Di Awal Bulan Puasa Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Pidana Umum

Foto: Pemusnahan Barbuk Narkoba oleh Kejari Banyuwangi.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi di awal Bulan Puasa kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum, dan perkata tipiring, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejari Banyuwangi, Jl Jaksa Agung R Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (4/4/2022).

Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari jenis sabu sebanyak 9,76 gram, pakaian, hp, botol air mineral berisi minuman arak Bali sebanyak 35 buah, kartu domino, kartu remi dan parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang juga dihadiri Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya serta tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (4/4/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.