Rugikan Negara Rp 6 M Buronan Korupsi Pembebasan Lahan Ditangkap Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, tangkap seorang buronan Herliansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan untuk sarana prasarana umum 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur.

“Ya benar tim tangkap buronan kejaksaan agung, telah mengamankan Herliansyah pada Jumat 1 April 2022 pukul 17.50 wib di Jl Tekukur 2 Termindung Permai Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (2/4/2022).

Masih kata Ketut, Herliansyah merupakan terpidana perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.025.909.860.

“Herliansyah ini merupakan PPTK pengadaan tanah untuk proyek pembagunan pelabuhan Kenyamukan di Kutai Timur pada 2011, saat itu Herliansyah diduga melakukan pembebasan lahan dilakukan dengan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, pada tahap 1 tahun 2011, diduga ada pembayaran ganti rugi Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan Rp 75.992.350, sehingga merugikan negara Rp 1.444.054.650.

Selanjutnya pada Pembebasan tanah tahap 2 pada 2012, pembayaran yang tak sesuai jumlahnya lebih besar mencapai Rp 4.820.956.800 setelah dipotong pajak penghasilan Rp 239.101.590 dan merugikan keuangan negara Rp 4.581.855.210.

“Total kerugian keuangan negara Rp 6.025.909.860,” jelas Ketut.

Herliansyah telah diputus bersalah oleh Pengadilan tingkat Mahkamah Agung RI pada 2019 lalu, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan, namun saat yang bersangkutan akan dieksekusi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.