
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), pada periode 2013-2020.
“Ya benar penyidik telah menetapkan tersangka seorang purnawirawan dengan pangkat terakhir Kolonel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).
Masih kata Ketut, satu tersangka baru ini Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Bidang Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.
“Tersangka ini diduga menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan Prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang,” ungkapnya.
Masih lanjut Ketut, diduga ada penyimpangan perjanjian kerjasama dalam pengadaan lahan di dua lokasi itu.
“Pembayaran nya pun tidak sesuai mekanisme yakni seusai progres perolehan lahan,” jelasnya.
Pembayaran 100 persen setelah menjadi sertifikat induk.
Hal lainya adalah pengadaan tanpa kajian teknis perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk, kelebihan pembayaran dana legalitas yakni Rp 2 miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar.
“Nah didalam PKS tertera Rp 30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS dan Pengguna Rp 700 juta tanpa seizin Kepala Staf TNI AD,” paparnya.
Lahan di Gandus, Palembang yang dijanjikan fiktif.
Adapun pembayaran Rp 41,8 miliar telah dibayarkan untuk pengadaan lahan itu.
Tersangka KGS MMS tak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/ Sertifikat induk.
Dalam hal ini negara mengalami kerugian Rp 59 miliar, berdasarkan penghitungan sementara oleh Penyidik Koneksitas.
(Tim)