
dutainfo.com-Jakarta: Dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, di vonis bebas oleh Hakim, pihak Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim.
“Kami hormati putusan pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).
Masih kata Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, Jaksa akan mempelajari dulu putusan lengkap hakim, selanjutnya akan menentukan sikap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua anggota polisi penembak laskar FPI, IPDA M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan.
Hakim menilai perbuatan mereka dalam pembelaan diri di situasi tertentu.
Menurut hakim perbuatan IPDA Yusmin dan Briptu Fikri, tidak bisa dijatuhi pidana, karena mereka membela diri.
(Tim)