
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option via aplikasi Quotex.
“Ya benar Surat SPDP diterbitkan penyidik Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Tanggal 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).
Masih kata Ketut, dengan adanya SPDP, itu maka pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, telah menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.
“Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembagan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-876/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 14 Maret 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya Doni Salmanan, disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1)Jo, Pasal 28 ayat (1) tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian uang dan/Pasal 378jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tim)