Polsek Tambora Jakbar Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pemuda pengangguran AM (27), dan CM (24), ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/3/2022).

Polisi mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sabu, di sebuah rumah di Jl Angke Barat Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 paket besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total brutto 43,34 gram,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Selasa (8/3/2022).

Masih kata Rosana, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKBP Yugo Pambudi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat dilokasi tim, mendapati target hendak melakukan transaksi narkoba langsung diamankan.

Dari hasil pengerebekan itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM dan CM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu siap edar, 1 paket klip besar, 2 paket klip sedang, dan 23 paket klip kecil total berat brutto 43,34 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP Xiomi dan 1 unit timbangan digital.

“Pelaku menyiapkan paketan sabu dalam paketan hemat dari harga Rp 200 ribu,” ungkap Rosana.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.