Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat BC Soetta

Foto: Kejati Banten (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, menetapkan mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka pemerasan ke Perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, juga telah menyita uang tunai Rp 1,16 miliar hasil penggeledahan pada waktu lalu.

“Ya Tim berkesimpulan QAB sebagai tersangka, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

Masih kata Adhyaksa, tersangka diperiksa pada pukul 10.00 WIB ada 11 saksi lain dilingkungan Bea Cukai yang diperiksa termasuk 2 ahli dan puluhan dokumen, tim penyidik berkesimpulan Qurnia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.

Tersangka Qurnia bekerja sebagai Kabid di Bea Cukai Bandara Soetta Pada 2020-2021.

“Dengan cara karena di Kabid, dia menggunakan kekuasannya terus memeras kepada jasa titipan digunakan kepentingan dia dan orang lain,” ungkap Adhyaksa.

Kami masih mencari pelaku lainya, tim masih melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lainya.

Korban dugaan pemerasan oleh Qurnia adalah PT SKK dan PT ESL sebagai perusahan titipan jasa di Bandara Soetta.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.