Musisi AP Menjalani Rehabilitasi Terkait Narkoba

Foto: Musisi AP saat diamankan Polres Jakbar (dok Humas Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba Musisi muda AP akan menjalani asesment atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (18/1/2022).

Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

“Ya benar hari ini AP menjalani asesment sesuai dengan permintaan keluarga,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan, Selasa (18/1).

Masih kata Kompol Taufik, musisi AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesment Terpadu di BNNP DKI Jakarta.

“Tim Terpadu meliputi Kejaksaan, Kedokteran dan Psikiater,” ungkapnya.

Hasil test ini akan keluar kurang lebih sekitar 2 Minggu.

Sebelumnya diberitakan Musisi AP ditangkap Polres Jakarta Barat, di rumahnya kawasan Kelender, Jakarta Timur terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Selain mengamankan AP petugas Polres Jakarta Barat, juga mengamankan barang bukti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu unit iPhone 12.

AP dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.