Polisi Militer TNI AD Serahkan Berkas Kolonel Priyanto Cs Ke Odmil

Foto Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Limpo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polisi Militer TNI, menyerahkan berkas perkara tersangka Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko, terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembunuhan Handi Saputra (18), dan Salsabila (14), di Nagreg, Jawa Barat.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum.

“Jadi jelas komitmen Panglima TNI tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, lolos dari jeratan hukum,” ujar Nazali di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Masih sambung Laksda TNI Nazali Lempo, pelanggaran yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto Cs akan diproses hukum yang berlaku, ketiga tersangka ini akan segera menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer.

“Setelah diserahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polisi Militer ke Oditur Militer, ketiganya akan segera di sidangkan di Mahkamah Militer,” ungkapnya.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para tersangka dihukum sesuai keputusan nantinya.

Berkas perkara Kolonel Inf Priyanto Cs dan barang bukti serta tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polisi Militer pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.