
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
“Ya benar ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Masih kata Sri, ada dua klaster perkara yang sedang kami tangani terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL, kedua pemotongan upah tenaga honorer.
“Untuk klaster pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, tersangka yang telah ditetapkan berinisial AS saat itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.
Masih kata Sri, tersangka AS ini adalah mantan Sekretaris Dinas dan saat kejadian bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Dari hasil penyelidikan AS diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 250 juta dalam proses pengadaan tersebut, namun untuk nilai pastinya masih dihitung tim ahli.
Untuk klaster ke dua adalah pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Depok yang telah dilakukan tahun 2016 hingga 2020.
Di Klaster kedua ini kami tetapkan A sebagai tersangka yang bersangkutan sebagai bendahara pembantu.
“Dugaan kerugian keuangan negara akibat pe(Tim)rbuatan A Rp 1,1 miliar,” paparnya.
Kami juga masih mendalami terhadap dua klaster ini guna mencari terduga pelaku lainya.
“Kami akan terus kembangkan kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya.
(Tim)