dutainfo.com-Jakarta: Pemprov DKI Jakarta, menghibahkan empat aset tanah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penyerahan aset itu guna menunjang penyelengaraan tugas serta fungsi instansi yang diberikan hibah.
“Ya proses hibah perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku, saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik,” ujar Anies, kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Kegiatan serah terima aset kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, penandatanganan dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.
Nilai objek hibah kepada dua instansi itu sebesar Rp 97 Miliar.
“Kami berharap hibah aset ini dapat digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Jenis aset yang dihibahkan kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meliputi tanah lapangan tenis PPAD BPAD serta bangunan olah raga terbuka permanen di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Polsek Kelapa Gading.
Selanjutnya ada tanah kosong yang sudah diperuntukan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk rumah dinas Kapolres Jakarta Utara.
Selanjutnya ada tanah dan bangunan PPAD BPAD-aset Pinjam Pakai di Jl Ranco Indah Tanjung 1 Jagakarsa yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dan terakhir tanah bangunan PPAD BPAD aset tetap di Jl Raya Kembangan, Kembangan Utara yang saat ini digunakan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Tim)