Jadi Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Ditahan Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Tersangka Joseph Suryadi dikenakan Pasal 156 dan atau 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Joseph, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ya terhadap Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Masih kata Kombes Zulpan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka Joseph, mengakui telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.

Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Joseph Suryadi.

“Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph Suryadi), seseorang yang lakukan posting tersebut,” ungkap Zulpan.

Selain menetapkan status tersangka kepada Joseph, penyidik juga menyita satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama satu flashdisk, dan handphone.

Sebelumya nama Josep Suryadi ramai di media sosial karena dugaan penodaan agama.

Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW.

“Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Joseph Suryadi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutup Zulpan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.