
dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara (Tahap 2), kasus narkoba jaringan Aceh seberat 19 Kg yang diamankan Polres Jakarta Barat di Terminal Kampung Rambutan, telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh pihak Kejari Jakarta Barat,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP M Taufik Iksan, kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Masih kata Taufik, tersangka berinisial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Setelah diserahkan pada pihak Kejari Jakbar maka perkara ini menjadi tanggung jawab dari Kejari Jakbar dan tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumya Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, telah mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi jaringan Aceh pada Sabtu (4/9/2021).
Dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan USM berikut 2 tas besar yang berisi sabu, seberat 19 Kg di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
(Hdr/elw)