Tiga Pilar Tambora Jakbar, Evakuasi Seorang Yang Memiliki Gangguan Jiwa

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Sereal, Polsek Tambora, Jakarta Barat, Aiptu Roesito bersama tiga pilar berhasil mengevakuasi warga yang memiliki gangguan jiwa lantaran mengamuk di pemukiman warga.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya anggota mendapat pengaduan bahwa adanya seorang yang memiliki gangguan jiwa diketahui berinisial IWN.

“Setelah mendapatkan pengaduan, anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Roesito langsung mendatangi lokasi yang diketahui rumah milik ibu Novi,” ujar Kompol Faruk, Rabu (24/2/2021).

Setibanya di lokasi, lanjut Faruk, anggotanya bersama tiga pilar membujuk IWN agar mau menuju pos RW 07, namun IWN malah meminta menuju rumah Jenderal GN, demi keamanan, Binmas melakukam penggeledahan badan secara pelan untuk memastikan tidak ada senjata tajam yang dibawanya, selanjutnya petugas Satpol PP langsung menggelandangnya hingga sampai di Pos RW 07.

“Sesampainya di Pos RW 07, IWN sempat membuka baju dan celananya serta menunjukan tingkah aneh dan sering memukuli kami pada bagian kepala dan pundak sambil sesekali menyemburkan air liur dari mulutnya kepada anggota yang berada dihadapannya, sepatu dinas linmas PDLT langsung dipakainya untuk menghadap Jenderal GN,” lanjut Faruk.

Setelah itu datang keluarga IWN dan bersedia bertanggungjawab mengurusnya, selanjutnya anggota Binmas dan Satpol PP mengantar IWN dan kakaknya BD menuju RS Jiwa Grogol guna perawatan lanjut.

“Setibanya di RS Jiwa Grogol, IWN langsunh dimasukan ke ruang IGD mendapat penanganan medis,” ungkapnya.

Sekedar diketahui IWN pernah ditangkap Paspampres karena masuk istana menggunakan motor tanpa ijin, korban juga pernah ditangkap di Cilangkap menuju ke kediaman Jenderal GN dan pernah ditangkap Mabes Polri karena hal sama. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.