Penyidik Kejaksaan Agung Sita 131 Sertifikat HGB Bentjok Terkait Korupsi Asabri

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 131 lembar Sertifikat hak guna bangun (HGB), milik tersangka Benny Tjokrosaputro, disita oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI.

Penyidik melakukan penyitaan sertifikat itu terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan barang bukti yang disita penyidik yakni 131 eksemplar sertifikat HGB.

Masih kata Eben, ratusan sertifikat HGB itu atas nama PT HT dengan luas 183 hektar, lokasinya berada di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Seperti diketahui sebelumnya pihak penyidik, juga telah melakukan penyitaan aset tanah milik Benny Tjokro seluas 194 hektar yang terdiri atas 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Sajirah dan Maja, Lebak Banten.

Selain itu tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Cibadak, Karang Anyar dan Rangkas, Kabupaten Lebak Banten.

Selain aset-aset milik Benny Tjokro, pihak Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita aset milik tersangka Heru Hidayat yakni satu unit mobil ferari tipe F12 Berlinetta berikut surat-suratnya, ada juga satu kapal LNG Aquarius nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan 9 unit kapal barge dan 10 kapal jenis tug boat.

Heru Hidayat dijadikan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, terkait kasus korupsi di PT Asabri.

Sedangkan Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Mereka berdua diduga mengendalikan penuh seluruh kegiatan investasi PT Asabri bersama dengan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, kurun waktu 2012-2019.

Penyidik Kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.