Empat Pejabat PT ASABRI Diperiksa Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), empat pejabat PT ASABRI Diperiksa sebagai saksi pada, Senin (18/1/2021).

“Ya benar empat orang tengah diperiksa sebagai saksi yakni TY Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI 2012-2017, IS Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI pada 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI 2017 hingga sekarang, dua saksi lainya, IK Plt Kadiv Investasi PT ASABRI 2017, dan GP Kadiv Investasi PT ASABRI 2017-2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin 18/1/2021.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung RI, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri, PT ASABRI, penyidikan dilakukan atas pengelolaan perusahaan selama periode 2012-2019.

Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus dengan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dengan memberikan perintah kepada Jaksa Penyidik guna melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi di manajemen ASABRI.

Surat perintah penyidikan ini menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi periode 2012-2019, perusahaan ini telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak guna mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham senilai Rp 10 triliun via pihak terafiliasi.

Selanjutnya selain saham, hal serupa terjadi pada investasi dalam bentuk reksa dana senilai Rp 13 triliun melalui sejumlah manajer investasi (MI) hal tersebut dinilai tidak dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Akibatnya perbuatan ini telah diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tutup Leonard. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.