dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, amankan seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya. Perbuatanya pelaku terungkap setelah aksi pelaku diketahui sang ibu.
Aksi rudapaksa ayah tiri berinisial RDP (40) tersebut ternyata dilakukan berulang-ulang, tak terima dengan hal itu ayah kandung korban MAKT melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo didampinggi Kasar Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan aksi pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018.
Dijelaskan, korbam suka bercanda dengan tersangka, namun tersangka sering iseng memegang payudara korban.
“Perbuatan dilakukan saat ibu korbam sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukan tanganya ke dalam kemaluan korban,” ungkap Kombes Ady, Kamis (14/1/2021).
Sang ibu yang mengetahui hal itu lalu melaporkan kepada ayah kandung korban hingga melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
“Atas dasar laporan itu pelaku RDP berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. (Elw/Hdr)