Lagi… Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Keempat Diawal Tahun 2021

Foto: Penangkapan Buronan terpidana korupsi oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kembali lagi menangkap buronan keempat pada awal tahun 2021, kali ini Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, menangkap buronan terpidana korupsi Ir Muhammad Tuasamu, di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021).

Terpidana Ir Muhammad Tuasamu selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2840 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinsa Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, bersama-sama dengan Janwar Risky Polununu S,Hut (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S,Hut (Bendahara Pengeluaran, dan Thabat Thalib selaku Kuasa Direktur CV Agoeng, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.136.162.516.64.

“Terpidana Muhammad Tuasamu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 enam bulan kurungan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/1/2021).

Terpidana melarikan diri sejak tahun 2018, dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku, pada Rabu (6/1/2021) di Jalan Johar Baru IV, Jakarta Pusat.

“Penangkapan terhadap buronan terpidana Ir Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat diawal Tahun 2021,” ujar Leonard.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan dimanapun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi buronan Kejaksaan. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.