23 HP Hasil Rampok Diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, bekuk dua orang perampok jalanan yang biasa beraksi di Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap setelah merampas sebanyak 23 HP milik korban.

Keduanya berinisial AJ (38), warga Jembatan V Tambora, dan S (51), warga Rawa Bebek Pejaringan Jakarta Utara.

“Ya benar anggota kami berhasil membekuk dua orang perampok kasus HP Second berbagai merk,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruq Rozi, kepada awak media, Selasa (2/11/2020).

Masih kata Kompol Faruq, kejadian berawal pada Senin 2 November 2020, saat itu telah terjadi pencurian HP second berbagai merk yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan clurit, setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukan ponsel itu kedalam karung plastik kemudian para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarai B (DPO).

Beruntung diwaktu bersamaan piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

Tak mau membuang waktu anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S dipasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus narkoba dan perampokan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menambahkan adapun barang bukti yang diamankan 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ada barang bukti sebilah clurit yang berada di rumah pelaku B.

Saat dibawa ke rumah pelaku B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku AJ mencoba melarikan diri terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Suparmin.

Hingga kini pelaku masih berada di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.