Penyidik Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya Terkait Jaksa Pinangki

dutainfo.com-Jakarta: Pengusaha Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Jaksa Pinangki, oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Rabu (2/9/2020).

Masih kata Hari, Andi diperiksa penyidik sebagai saksi untuk perkara Pinangki, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

“Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yakni, Jaksa Pinangki, dan Djoko Tjandra,” ungkap Hari.

Pemufakatan itu diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki,” kata Hari.
Jadi dugaan sementara ini tidak langsung ke oknum Jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi).

Penyidik Kejagung hingga kini masih melakukan penyidikan lebih mendalam untuk kasus ini.

Pengusaha Andi Irfan Jaya kini ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.