Kapuspenkum Kejagung: Tugas Jaksa hanya eksekusi Djoko Tjandra

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Djoko Tjandra, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra.

“Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Masih kata Setiyono, Hakim PK tak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.

“Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009 MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima bersalah, terhadap Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.

Selain hukuman pidana badan, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uang di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Nah, Eksekusi terhadap putusan yang telah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa, sambung Hari.

“Putusan MA atas PK sudah inkrah sehingga eksekusi pada 31 Juli 2020. Jaksa mengeksekusi Djoko Tjandra setelah pihak Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia”, kata Hari.

Selanjutnya setelah eksekusi Djoko Tjandra dijalankan, maka tugas Jaksa selesai, dan penahanan Djoko Tjandra adalah wewenang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.