Penyidik Polres Jaksel Segera Serahkan Roy Kiyoshi Ke Kejaksaan

Foto: Roy Kiyoshi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara sudah lengkap (P-21), atas nama tersangka Roy Kiyoshi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan Segera Serahkan Roy pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya benar berkas Roy Kiyoshi sudah P21, sudah tahap II kalau tidak salah dalam beberapa hari lagi, akan dilakukan tahap II penyerahan tersangka pada Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, pada awak media, (26/6/2020).

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengatakan berkas perkara Roy Kiyoshi sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Sudah lengkap (P21) berkas perkara Roy Kiyoshi, dan dipastikan perkara ini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Andhi.

Sebelumnya diberitakan paranormal Roy Kiyoshi ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat Rabu (6/5) terkait penyalahgunaan narkoba.

Polisi menemukan barang bukti 21 butir psikotropika jenis dumolid dan diazepam.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.