
Foto: Pengadilan Negeri Jakbar (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara bagi mantan suami Denada, Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkotika, namun pihak Jerry Aurum mengajukan banding.
“Ya vonis 11 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa kepada Jerry, dan Jerry Aurum sendiri sudah mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi, pada awak media, Kamis (19/3/2020).
Masih kata Agus Pambudi proses masih banding itu masih putusan PN Jakbar, namun kan belum inkrah, masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi.
Alasan pengajuan banding juga lantaran merasa terlalu berat dengan putusan hakim PN Jakbar.
“Alasan banding pasti terlalu berat, kan putusan sama dengan tuntutan, mungkin merasa berat,” ungkap Agus.
Sebelumnya diberitakan mantan suami Denada, Jerry Aurum ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ekstasi, pada Rabu, 19 Juni 2019, dia ditangkap dirumahnya di Cirendeu, Tangerang.
Polisi saat itu menemukan barang bukti ganja seberat 58 gram, dan 15 pil ekstasi.
Lantas Polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap penjual barang haram itu kepada Jerry yakni Vadly Suryadi.
Sama halnya hukuman 11 tahun penjara juga diterima Vadly.
(Tim)