Foto: Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan telah memberikan rekomendasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna membuka blokir 25 rekening efek yang sebelumnya sempat diblokir.
“Ya sekarang, dari 235 SID yang diblokir, ada 88 yang telah datang konfirmasi dan telah diperiksa oleh penyidik, dari 88 sudah 25 yang dibuka dan kita mohon ke OJK,” ungkap Febrie Adriansyah, pada awak media, di Kejagung, Jumat (28/2/2020).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut alasan pembukaan blokir 25 rekening efek tersebut.
Yakni sambung Febrie, karena ada kesamaan nama saat itu kan sistem, saat kita blokir maka namanya ejaannya sama ikut terblokir dan ini sudah kita periksa dan teliti betul, dan tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka.
Sepeti diketahui sebelumnya penyidik Kejagung juga telah memberikan rekomendasi ke OJK untuk membuka blokir 2 rekening efek.
“Untuk yang lainnya pihak penyidik masih mendalami dan memeriksa serta konsentrasi merapikan berkas,” tutupnya. (Tim)