4 Jaksa Senior Kejati DKI Akan Pantau Perkembangan Kasus Perkara Penyerangan Novel

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus penyerangan Novel Baswedan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menunjuk 4 Jaksa Seniornya untuk menangani atau meneliti berkas perkara, dua tersangka yakni RM dan RB.

“Ya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Asri Agung Putra telah memerintahkan 4 Jaksa sebagai peneliti guna mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, (10/1/2020).

Masih kata Nirwan, penunjukan 4 Jaksa senior itu tentu sudah berpengalaman dalam bidang kasus pidana.

Penerbitan Surat P-16 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/24261/XII/RES.

1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Januari 2020, ungkap Nirwan.

“Didalam kasus ini kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan,” kata Nirwan.

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.