Kejagung Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi terdawak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari tahanan.

Kejaksaan Agung sudah yakin surat dakwaan dari jaksa sudah benar.

“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Kejaksaan Agung memahami eksepsi merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP, perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” ungkapnya.

Sebelumnya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, selain itu Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie Adriansyah dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.