
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SH (35), di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebanyak 7,2 Kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Senin (14/9/2026).
Masih kata Kombes Pol Reynold kasus pertama kali adanya informasi mencurigakan di Jl Jelambar Baru Raya, pihaknya melakukan penyelidikan intensif atas informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak cepat meringkus SH pada Minggu (30/8/2026),” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, hasilnya polisi menemukan sejumlah paket narkoba yang sudah disiapkan di dalam tas.
“Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan ke kamar kost tersangka, benar saja, disana ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi 7 paket besar sabu siap edar,” katanya.
Kepada penyidik polisi SH mengaku diperintah seorang berinisial B yang kini ditengah diburu polisi.
“Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan tersangka diimingi upah Rp 5 juta,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro.
(Tim)