
Dutainfo.com-Jakarta: Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, menyita 5,2 Kilogram atau 5.244,5 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika, dua pria berinisial KD (22), dan AJH (34), ditangkap polisi.
“Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung, Sabtu (12/9/2026).
Kasus ini terungkap pada Kamis (20/8) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan, itu polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2.093,2 gram, barang itu disimpan KD didalam goodie bag berwarna biru.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB menggeledah rumah AJH di kawasan Duri Kosambi, dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi sabu dengan berat 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai Rp 5,24 miliar,” ujarnya.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkotika, kata Reynold.
(Tim)