Kejagung Ungkap Uang Rp 401 Miliar

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung ungkap modus yang diduga digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait di Sulawesi Tenggara, periode 2017-2020.

“PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saat menjalankan operasi pertambangan, namun perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, Senin (31/8/2026).

Masih kata Saiful Bahri Siregar, pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi yakni PT CNI yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor.

PT CNI juga diduga melakukan kongkalingkong bersama penyelengara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor diatas 1,7 persen.

“Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelengara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya diatas 1,7,” sambung Saiful.

Tak hanya itu Saiful, menyebut PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ungkapnya.

Sebelumya Kejaksaan Agung RI, menerima penyerahan uang senilai Rp 401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Dijelaskan Saiful, uang tersebut kini dititipkan ke Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.