
Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Tujuh saksi diperiksa terkait temuan 74 Kg emas dan uang tunai ratusan miliar dari rumah Febrie.
“Selasa 28 Juli 2026, Kejagung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait Sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).
Masih kata Anang, seluruh saksi yang dipanggil hadir, terdiri dari 3 orang pihak swasta, dan 4 orang anggota Kepolisian.
“3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H serta 4 orang saksi dari kepolisian,” ungkapnya.
Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses dari tindakan hukum lainnya, kata Anang.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan ditahan di Rutan KPK.
(Tim)