Ini Kata Kortas Tipikor Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dalam kasus ini Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah atau FA dan DR.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa Penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Sunaryanto, Sabtu (11/7/2026).

Masih kata Irjen Pol Totok Sunaryanto, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Adapun dua tersangka yakni DR dan FA, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kemudian kita menetapkan saudar FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelengara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e 12 huruf b tindak pidana korupsi dan pasal 3,4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.