
Dutainfo.com-Jakarta: Bos PT Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penggelapan dana asuransi nasabah, ditangkap Divisi Hubinter Polri.
“Yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan ke Maroko,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/6/2026).
Masih kata Untung, Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026, sesuai permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ungkapnya.
Steven resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6), dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6/2026).
Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu total terdapat 5 orang tersangka termasuk Michael Steven selaku Bos Kresna Life.
Kerugian Investor mencapai Rp 337,4 miliar.
(Tim)