
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Tangerang: Penerapan pendekatan restorative justice (RJ), kembali diterapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dimana kali ini kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah binti Bakri, dan Iti binti Mail.
“Ya, perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Kamis (7/5/2026).
Masih kata Wahyudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tersebut telah melalui tahapan yang sesuai ketentuan.
“Mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” Wahyudi Eko Husodo.
Selain itu perkara tersebut juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Restorative justice ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat,” ungkapnya. (Elw)