Gubernur DKI, Jakarta, Bakal Beri Insentif Untuk RW Di Jakarta Yang Berhasil Pilah 100 Persen Sampah

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan memberikan insentif kepada Rukun Warga (RW), yang berhasil mencapai pemilahan sampah hingga 100 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.

Lurah diminta pastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga, dalam diktum tugas Lurah disebutkan bahwa Pemprov DKI, Jakarta memberikan insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil.

“Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi Ingub, Senin (4/5/2026).

Lurah juga diminta mengawasi hingga level terbawah, Lurah bersama perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga pastikan sampah tak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Sementara itu Lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada Camat secara berkala di setiap bulan.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.