Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Setelah Viral Lawan Arah

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Ciracas, menetapkan dua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka, kedua tersangka yakni IK (32), dan P (32) dikenakan pasal perusakan.

“Sementara ini kan pasal perusakan,” ujar Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Masih kata AKP Sriyanto, sementara keduannya di kenakan Pasal 521 KUHP yang baru.

Sebelumya Polsek Ciracas bergerak cepat merespon video viral mobil angkot T19 lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, dua orang pelaku kini diamankan polisi.

“Keduanya adalah IK (32), dan P (32), dari foto yang diterima wartawan salah satu pelaku tampak memakai kaus oblong warna hijau.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil T19 dengan nomor polisi B 1076 QO warna merah tahun 2014.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.