
Dutainfo.com-Lampung: Kejaksaan Tinggi Lampung, menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
“Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung di tahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
(**)