Kejagung Ungkap 7 Tersangka Kasus Petral, Termasuk Riza Chalid

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

“Ya, selain Riza Chalid, terdapat 6 orang lainya yang turut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, Kamis (9/4/2026).

Masih kata Syarief, adapun enam tersangka yakni BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku mantan Head Of Trading PES, IRW selaku Direktur dari perusahaan milik MRC.

Selain itu MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Service Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku Crude Trading Manager di PES dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina International Shipping.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015, dalam penyidikan ditemukan dugaan kebocoran informasi rahasia internal PT Petral yang turut menyeret Riza Chalid yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS.

“MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan, bersama tersangka IRW melalui sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender,” ucap Syarief.

Diketahui kasus dugaan korupsi Petral ini telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan KPK. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.