
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp 530 miliar dari Bos Judi Online (Judol) Oei Hengky Wiryo, kepada Kementerian Keuangan pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan penyerahan uang ratusan miliar rupiah itu merupakan rampasan dari kasus Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Penyerahan uang negara itu dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Nurul.
Atas perbuatannya terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
(Tim)