Proses Hukum Terhadap Oknum Brimob, Masih Tetap Berjalan

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat dari dinas Polri karena melakukan penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14), di Kota Tual, Maluku, Polri pastikan pengusutan pidana terhadap MS terus berjalan.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana diketahui sudah dirilis oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hertanto, dengan keputusan sanksi yakni individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).

Tak hanya sanksi etik, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memastikan proses pidana terhadap Bripda MS terus berjalan secara simultan.

“Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa 24 Februari 2026,” ungkapnya.

Masih kata Johnny, saat ini berkas perkara sudah dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian denda paling banyak Rp 3 miliar, saat ini berkas sedang dalam penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.