
dutainfo.com-Jakarta: KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Masih kata Asep, I Wayan dan tersangka lainya akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan cabang KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni:
1 I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok.
2 Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok.
3 Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita Di PN Depok.
4 Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT KD.
5 Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
(Tim)