
dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 9 Januari 2026.
“Total kerugian negara ditaksir Rp 170.292.549.923,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (9/1/2026).
Penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada tahun 2021-2022 melibatkan 4 perusahaan yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbitan faktur.
Faktur fiktif tersebut di jual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN, sebelumnya tersangka sudah dipanggil guna menjalani pemeriksaan, namun tak memenuhi panggilan penyidik sehingga Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.
Atas perbuatan tersebut tersangka IDF diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yakni penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
(**)