
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P, tersangka suap penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selain P, penyidik Kejagung RI menetapkan SL yang merupakan pihak swasta, sebagai tersangka.
“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P dan SL pihak swasta yang telah diserahkan kepada penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).
Masih kata Anang, hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka kepada P dan SL.
“Diawali melalui mekanisme intelijen kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan dan selanjutnya diserahkan pada Jampidsus guna proses hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Masih kata Anang, apabila terdapat oknum yang menciderai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Seperti diketahui P adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
(Tim)