
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mendalami keterlibatan jaksa lain dengan pangkat lebih tinggi dalam kasus pemerasan Warga Negara Korea Selatan, saat ini 3 oknum jaksa di Banten telah ditetapkan tersangka.
“Kita dalami, prinsipnya kita tidak akan melidungi oknum-oknum di kita, selama itu barang bukti dan alat bukti yang kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti termasuk ke atasnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025).
Masih kata Anang, kita pastikan pimpinan atau atasan 3 oknum jaksa di Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses hukum, bila memang dari penggembangan hasil penyidikan ada kelalaian dan kesengajaan.
Adapun ke 3 jaksa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ), diketahui RZ terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, dan telah diserahkan ke pihak Kejagung.
Ketiga jaksa ini memeras korban WN Korsel dengan barang bukti uang Rp 941 juta.
Selain ke-3 jaksa, pihak Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Didik Feriyanto pengacara, dan Maria Siska sebagai penerjemah bahasa.
Adapun 5 orang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(Tim)