Polisi Militer TNI, Akan Tertibkan Penggunaan Strobo Dan Sirene

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Pusat Polisi Militer TNI, strobo dan sirene pengawalan sangat mengganggu, dan akan menertibkan penggunaannya.

“Jadi nanti kita akan di internal kita TNI, kami sudah sampaikan pada masing-masing Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini, kadang-kadang cukup mengganggu serta memancing emosi, kami akan tertibkan,” kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Senin (22/9/2025).

Masih kata Mayjen TNI Yusri, aturan penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Kemarin Bapak Panglima TNI sudah memberikan statement, Bapak Panglima TNI sendiri tidak menggunakan itu, jadi mari kita contoh,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang itu, Strobo hanya boleh digunakan untuk ambulan, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawal.

Sebelumnya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya pengguna strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.
(**)