
dutainfo.com-Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas kepolisian terhadap Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, terkait kasus tewasnya pengemudi Ojol Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yakni perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik,” Rabu (3/9/2025).
Kepolisian menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Kompol Cosmas.
Sebagai informasi ada 7 anggota Brimob yang berada didalam rantis Brimob saat meindas Ojol Affan.
1. Kompol Cosmas K Gae
2. Bripka Rohmat (Sopir)
3. Aipda M Royani.
4. Briptu Danang
5. Briptu Mardin.
6. Baraka Jana Edi
7. Baraka Yohanes David.
Ojek Online Affan Kurniawan tewas, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
(**)