Kajari Kutim Reopan Saragih Pimpin Pemusnahan Barbuk Narkoba

Foto: Kajari Kutim Reopan Saragih saat pemusnahan barbuk (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Pemusnahan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Reopan Saragih.

“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Reopan Saragih, kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Masih kata Reopan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Dalam aturan itu menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Reopan.

Masih sambung Reopan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-september 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 149 perkara total 1,24 kilogram, penganiayaan 6 perkara, dan kasus persetubuhan serta pencabulan 3 perkara,” paparnya.

Selanjutnya tindak pidana pembunuhan 2 perkara, pencurian 20 perkara, perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, senjata tajam 6 perkara, perlindungan anak 20 perkara, dan penggelapan 4 perkara.

Reopan menambahkan pemusnahan berbagai perkara ini, dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.