
dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama terkait pembinaan dan pengawasan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa se Provinsi Bali, kegiatan tersebut berlangsung pada 11-12 September 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati, dan Walikota se Provinsi Bali.
Selain Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani, juga dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
“Peran kejaksaan, khususnya bidang Intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa bisa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” kata Reda Manthovani, Kamis (11/9/2025).
Selanjutnya masih kata Reda, pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini tentunya sejalan dengan program Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo dan Gibran.
“Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem pemantauan real time pengelolaan dana desa, dan melalui aplikasi ini, Kepala Desa bisa langsung melaporkan permasalahan, memperoleh respon cepat dari Kejaksaan tanpa biaya tambahan, dan pendampingan hukum gratis terkait proyek desa,” ungkapnya.
Adapun penegakan hukum sambung Reda, akan tetap dilakukan, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir.
“Ultimum remedium tetap berlaku, namun pencegahan dan pendampingan menjadi prioritas kami,” ujar Reda.
Selain program jaga desa, Kejaksaan juga mendorong program pemberdayaan masyarakat, seperti pemanfaatan lahan rampasan korupsi guna ketahanan pangan, pembinaan koperasi Merah Putih, serta pengelolaan sampah desa menjadi pupuk organik.
(**)