
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, akan mempelajari, atau mengkaji terkait dugaan beras oplosan, usai mendapat perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mengusutnya sampai tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan akan memastikan terlebih dahulu, apakah perkata ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.
“Dalam hal ini kami pelajari dulu, dikaji, masuk ke ranah mana, kan bisa saja itu masuk tipikor atau tipidum,” ungkap Anang, Rabu (23/7/2025).
Masih kata Anang, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lainya, seperti dengan Polri, Kementerian maupun pihak terkait.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, sangatlah marah terkait ada pengoplosan beras.
Presiden menyebut para pelaku sengaja melakukan tindak pidana karena tidak ingin melihat Indonesia Maju.
(**)