
dutainfo.com-Sumsel: Berkas perkara dan tersangka mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, Sumatera Selatan, Amzar Kristofa dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Junaidi, diduga korupsi penggelapan honor relawan anggaran 2022, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kls IA Palembang, oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
“Benar berkas kedua tersangka korupsi penggelapan honor relawan di BPBD OKU tahun 2022, telah kami limpahkan ke PN Kls I A Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat,” kepada awak media, Minggu (8/6/2025).
Masih kata mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memenuhi syarat guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sudah dinyatakan lengkap (P21), dan langsung kami serahkan PN Palembang, serta kedua tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas 1 A Palembang, guna menjalani proses hukum lanjutan,” ungkapnya.
Lanjut Choirun, kedua tersangka ini melakukan dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, yang mengakibatkan negara merugi Rp 428 juta.
“Saat ini tersangka Amzar menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU, untuk Junaidi masih menjabat Bendahara BPBD OKU,” papar Choirun.
Lebih lanjut Choirun, mengatakan, kasus ini bermula saat BPBD OKU menerima aliran dana sebesar Rp 5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), selanjutnya anggaran itu membengkak Rp 5,9 miliar dan terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang tak didukung bukti-bukti atau fiktif.
(Tim)