
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, minta masyarakat waspada adanya penipuan dengan modus mengirim SMS, guna penyeledaian denda tilang Elektronik Law Enforcement (ETLE), dalam kasus ini pelaku SMS mengirim ke masyarakat dengan mengatasnamakan Kejaksaan.
“Ya bahwa SMS itu berisi tautan link seolah-olah memberitahukan adanya denda tilang bagi pengendara, saat diklik, tautan itu menjadikan pemilik ponsel terkena phising yang terdampak pencurian data pribadi pengguna,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Selain itu masih kata Harli, dampaknya juga bisa sampai kehilangan keuangan, dimana dana milik korban di kirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
“Masyarakat harus paham, bahwa pihak kejaksaan tidak pernah mengirim tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan, informasi resmi dari kejaksaan juga disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi,” ungkapnya.
Masih lanjut Harli, segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari ETLE yang dikelola Korlantas Polri.
“Masyarakat dapat mengakses melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/” papar Harli.
Masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya informasi yang mengatasnamakan kejaksaan.
“Kami tidak pernah mengirim tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” tutupnya.
(Tim)